REGULASI PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN INDRAGIRI HILIR DALAM UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN VIRUS COVID-19
DOI:
https://doi.org/10.61069/juri.v1i2.13Abstract
Covid-19 adalah pandemi dunia yang telah menyerang seluruh negara termasuk Indonesia. tidak hanya menyerang bidang kesehatan, pandemi covid-19 juga menyerang pembangunan dan perekonomian Indonesia. Hal ini juga berpotensi mengancam Kabupaten Indragiri Hilir, Rumusan masalah yang dibahas dam topik kajian ini berkaitan dengan 1. Bagaimanakah Tinjauan Yuridis Pengaturan pencegahan dan pengendalian Virus Covid 19 di Kabupaten Indragiri Hilir, 2. Bagaimanakah bentuk kebijakan Pencegahan dan Pengendalian Virus Covid 19 oleh Tim Gugus Tugas Covid 19 di Wilayah Hukum Indragiri Hilir. Pendekatan Penelitian Normatif, menjadi pilihan dalam jenis penelitian karya ilmiah ini. Hasil pembahasan disimpulkan bahwa Pengaturan hukum terhadap pencegahan dan pengendaliaan Covid 19 di Kabupaten Indragiri Hilir telah terakomodir dalam berbagai peraturan perundang-undangan, sampai tingkat kabupaten dan kota, kebijakan terhadap pencegahan penyebaran covid dilakukan oleh pemerintah seperti Keputusan Bupati Indragiri Hilir Nomor 368/IV/HK-2020, tentang Perpanjangan Status Siaga Darurat Bencana Non Alam Akibat Corona Virus Disease 2019 (covid-19) Di Kabupaten Indragiri Hilir juncto Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 50 Tahun 2020 tentang Penerapan disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 19 di Kabupaten Indragiri Hilir.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 JURNAL RISET INDRAGIRI

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.