ANALISIS KASUS PEMBAGIAN HARTA WARISAN PADA MASYARAKAT KOTA TEMBILAHAN MENURUT PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

Pembagian Harta Warisan Dengan Cara Bagi Rata Pada Suku Banjar Di RT 04 Jalan Pembangunan Tembilahan

Authors

  • Abdul Syukur Fakultas Hukum Universitas Islam Indragiri
  • Anwar Anas Fakultas Hukum Universitas Islam Indragiri
  • Suria Ade Putra Fakultas Hukum Universitas Islam Indragiri

DOI:

https://doi.org/10.61069/juri.v1i3.35

Keywords:

Inheritance, Islamic Law, Distribution of Inheritance for Equal.

Abstract

Penulisan jurnal ini di latar belakangi oleh pelaksanaan pada pembagian harta warisan yang dilakukan oleh masyarakat RT 04 Jalan Pembangunan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Riau yang tidak sesuai dengan prosedur pelaksanaan pembagian harta warisan berdasarkan pandangan hukum Islam, sehingga atas dasar ini maka penulis merasa perlu diadakan penelitian lebih lanjut akan permasalahan tersebut. Dalam penelitian ini penulis memiliki tujuan untuk mengetahui dan mendalami siapa saja yang menjadi ahli waris dalam Islam, bagaimana proses pelaksanaan dalam pembagian harta warisan yang telah dilakukan oleh masyarakat RT 04 Jalan Pembangunan Tembilahan serta bagaimanakah gambaran akan hukum Islam itu sendiri dalam pelaksanaan pembagian harta warisan yang dilakukan oleh masyarakat RT 04 Jalan Pembangunan Tembilahan tersebut. Adapun metode pada penelitian ini adalah dengan menggunakan metode penelitian empiris dimana penulis terjun langsung ke lapangan menanyakan beberapa pertanyaan kepada narasumber dan menggunakan metode kepustakaan.Setelah melakukan beberapa penelitian lebih lanjut maka dapat diketahui bahwa cara pelaksanaan pembagian harta warisan yang telah dilakukan oleh masyarakat RT 04 Jalan Pembangunan kota Tembilahan adalah dengan menggunakan cara membagi sama rata kepada setiap ahli waris baik itu ahli waris laki-laki maupun perempuan. Dan dalam pelaksanaan proses pembagian harta warisan secara bagi rata ini diperbolehkan, akan tetapi dengan syarat bahwa sebelum harta warisan itu dibagi dengan cara penyelesaian kekeluargaan perlu adanya pembagian harta warisan berdasarkan pembagian hukum faraid terlebih dahulu.

Published

2023-01-09

Issue

Section

Artikel