PENGERTIAN, RUANG LINGKUP PERBANKAN, LATAR BELAKANG, PRINSIP DAN SEJARAH PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.61069/juri.v1i3.39Keywords:
Perbankan, Perbankan Syariah, RibaAbstract
ABSTRAK
Perbankan Syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Aktivitas bank syariah meninggalkan masalah-masalah riba. Dengan demikian, penghindaran bunga yang dianggap riba. Pokok permasalahan pada penulisan ini adalah apakah yang dimaksud dengan perbankan syariah, bagaimana ruang lingkup, latar belakang serta bagaimana sejarah perbankan syariah di Indonesia. Metode analisis yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (Library Research). Dan yang dijadikan sebagai data primer dalam penelitian ini yakni data yang diperoleh langsung dari sumber utama yaitu literatur-literatur yang membahas tentang uang dan kebikan moneter. Hasil penelitian ini adalah Perbankan syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank syariah dan unit usaha syariah. Adapun ruang lingkup perbankan syariah meliputi penghimpunan, penyaluran dan pelayanan jasa keuangan serta pelayanan sosial.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 JURNAL RISET INDRAGIRI
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.