PENGALIHAN HAK CIPTA

Penulis mengakui bahwa Jurnal Riset Indragiri (JURI) berhak sebagai yang mempublikasikan pertama kali. Penulis dapat memasukan tulisan secara terpisah, mengatur distribusi non-ekskulif dari naskah yang telah terbit di jurnal JURI ke dalam versi yang lain (misal: dikirim ke respository institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll), dengan mengakui bahwa naskah telah terbit pertama kali pada Jurnal Riset Indragiri (JURI); Penulis menjamin bahwa artikel asli, ditulis oleh penulis yang disebutkan, belum pernah dipublikasikan sebelumnya, tidak mengandung pernyataan yang melanggar hukum, tidak melanggar hak orang lain, tunduk pada hak cipta yang secara eksklusif dipegang oleh penulis.

Penulis yang mengirimkan naskah artikel, sepenuhnya menyadari bahwa, jika artikel tersebut diterima untuk terbit/publish, maka hak cipta dari artikel tersebut akan diserahkan kepada Jurnal Riset Indragiri (JURI) dan Lembaga Marwah Rakyat, Indragiri Hilir sebagai penerbit jurnal. Hak cipta mencakup hak untuk mereproduksi dan mengirimkan artikel dalam semua bentuk dan media, termasuk cetak ulang, foto, dan reproduksi serupa lainnya, serta terjemahannya. Penulis harus menandatangani perjanjian transfer hak cipta ketika mereka telah menyetujui bukti akhir yang dikirim oleh Jurnal Riset Indragiri (JURI) sebelum publikasi. Perjanjian transfer hak cipta dapat diunduh di sini.

Jurnal Riset Indragiri (JURI) dan Lembaga Marwah Rakyat, Indragiri Hilir dan Editor berusaha keras untuk memastikan bahwa tidak ada data, opini, atau pernyataan yang salah atau menyesatkan dipublikasikan di jurnal. Bagaimanapun, isi artikel dan iklan yang diterbitkan oleh Lembaga Marwah Rakyat, Indragiri Hilir adalah menjadi tanggung jawab masing-masing penulis.